SEMAI – Sekretariat Daerah disingkat setda adalah unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah, yang dipimpin oleh sekretaris daerah disingkat sekda. Sekretaris daerah bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
SEKDA mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan, merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah.

Baca juga: Bimtek Desa Tahun 2023 dengan Tema dan Materi Terbaru untuk Aparatur Desa di Seluruh Indonesia
SEKDA mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah;
b. penyusunan program kebijakan dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah;
c. pelaksanaan program dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah;
d. pembinaan pelaksanaan tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian sekretariat daerah;
e. pengkoordinasian dan fasilitasi tugas-tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Staf Ahli Bupati, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah;
f. pengendalian, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Tugas Sekda (Sekretaris Daerah) antara lain adalah :
1) Menetapkan Renstra Sekretariat Daerah dengan memperhatikan Renstra Pemerintah Daerah sebagai bahan pedoman penyusunan program kerja unit,
2) Menyusun kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, administratif, organisasi dan tatalaksana serta pemberian pelayanan,
3) Merumuskan sasaran penyelenggaraan pemerintahan dilingkungan Kabupaten agar terjalin kerjasama dalam pelaksanaan tugas,
4) Merencanakan kegiatan dan program kerja Sekretariat Daerah,
5)Mengorganisasikan kegiatan dan program kerja Sekretariat Daerah agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Baca juga: Bimtek DPRD Terbaru Tahun 2023 untuk Mengoptimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD
Berikut Tema Bimtek untuk Sekretaris Daerah :
1. Tata Cara Regulasi Pengelolaan keuangan Daerah
2. Tata Cara Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur
3. Tata Cara Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Pemda
4. Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Pemkot
5. Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) Sesuai PP No. 16 Tahun 2018
6. Manajemen Keprotokolan Sekretariat Daerah
7. Tata Cara Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
8.Tata Cara Penata Usahaan dan Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintahan
9. Tata cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan Aset Daerah
10. Tata Cara Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
11. Implementasi PerMENPAN RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
12. Teknik Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah berdasarkan PerMENPAN RB Nomor 53 Tahun 2014;
13. Implementasi Transakasi Non Tunai dalam Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Verifikasi Dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD);
15. Meknisme Penyusunan Laporan Keuangan (Wajar Tanpa Pengecualian) serta Pengelolaan Kas OPD sesuai Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 dan PP Nomor 71 Tahun 2010;
16. Aspek-Aspek Akuntansi dalam Implementasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
17. Tata Cara Bantuan Keuangan kepada Partai Politik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
18. Implementasi Perpres Nomor 10 Tahun 2015 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015 dan Mekanisme Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah sesuai dengan PMK Nomor 165 Tahun 2014;
19. Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2013;
20. Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah sesuai PP Nomor 10 THN 2011 Serta Mekanisme Pengelolaan Hibah sesuai PMK Nomor 191/PMK.05/2011;
21. Strategi Sistem Penyusunan Neraca Awal dan Akhir Pemerintah Daerah;
22. Tata Cara Perencanaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah Sesuai Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 55 Tahun 2008;
23. Pedoman Umum Penyusunan APBD serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
24. Sistem Administrasi Keuangan Dan Perencanaan Bagi Pengguna Anggaran (PA), PPTK, PPK Dan Bendahara;
25. Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan;
26. Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
27. Sosialisasi Perturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peningkatan Kapasitas LPSE
28. Tata Cara Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) 4.3 bagi Penyedia Jasa Kontruksi
29. Bimbingan Teknis Penginputan Data Sistem Monitoring Evaluasi Realisasi Anggaran ( SISMONTEPRA ) 30. Administrasi Umum bagi Sekretaariat Daerah
31. Penerapan Administrasi Perkantoran dalam Rangka Mendukung Administrasi Sekretariat Daerah
32. Peningkatan Mutu Administrasi Sekretariat Daerah
33. Penatausahaan Administrasi Sekretariat Daerah dalam Rangka Tertib Administrasi Pemerintah Daerah
34. Tata Cara Pengisian Buku Administrasi Sekretariat Daerah
Demikian beberapa tema kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Sekretaris Daerah (Sekda)