Bimtek Sekda (Sekretaris Daerah) Tahun 2025 dengan Tema dan Materi Terbaru bagi Aparatur Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia

SEMAI – Sekretariat Daerah disingkat setda adalah unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah, yang dipimpin oleh sekretaris daerah disingkat sekda. Sekretaris daerah bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

SEKDA mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan, merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat  Daerah.

Baca juga: Bimtek Desa Tahun 2025 dengan Tema dan Materi Terbaru untuk Aparatur Desa di Seluruh Indonesia

SEKDA mempunyai fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah;

b. penyusunan program kebijakan dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah;

c.  pelaksanaan program dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah;

d.  pembinaan pelaksanaan tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian sekretariat daerah;

e. pengkoordinasian dan fasilitasi tugas-tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Staf Ahli Bupati, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah;

f. pengendalian, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah;

g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Tugas Sekda (Sekretaris Daerah) antara lain adalah :

1) Menetapkan Renstra Sekretariat Daerah dengan memperhatikan Renstra Pemerintah Daerah sebagai bahan pedoman penyusunan program kerja unit,

2) Menyusun kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, administratif, organisasi dan tatalaksana serta pemberian pelayanan,

3) Merumuskan sasaran penyelenggaraan pemerintahan dilingkungan Kabupaten agar terjalin kerjasama dalam pelaksanaan tugas,

4) Merencanakan kegiatan dan program kerja Sekretariat Daerah,

5)Mengorganisasikan kegiatan dan program kerja Sekretariat Daerah agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Berikut Tema Bimtek untuk Sekretaris Daerah Terbaru Tahun 2025 :

  1. “Penguatan Peran Strategis Sekretaris Daerah dalam Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Berintegritas”
  2. “Kepemimpinan Adaptif Sekretaris Daerah dalam Menghadapi Transformasi Digital dan Reformasi Birokrasi”
  3. “Sekretaris Daerah sebagai Motor Penggerak Inovasi Daerah Menuju Pemerintahan Modern dan Responsif”
  4. “Optimalisasi Fungsi Koordinatif Sekretaris Daerah dalam Mewujudkan Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah”
  5. “Peningkatan Kapasitas Manajerial Sekda dalam Perencanaan, Penganggaran, dan Pengendalian Pembangunan Daerah”
  6. “Transformasi Kepemimpinan Sekretaris Daerah dalam Mendorong Kinerja ASN dan Layanan Publik Berkualitas”
  7. “Strategi Sekretaris Daerah dalam Mewujudkan Good Governance dan Pemerintahan Daerah yang Akuntabel”
  8. “Sekda sebagai Pilar Integritas Daerah: Membangun Budaya Kerja Profesional dan Transparan”
  9. “Pemantapan Peran Sekretaris Daerah dalam Mendukung Pencapaian Visi Misi Kepala Daerah secara Efektif”
  10. “Penguatan Kapasitas Sekretaris Daerah dalam Mengelola Dinamika Kebijakan Nasional dan Tantangan Lokal”
Scroll to Top