Bimtek DPRD Terbaru Tahun 2025 untuk Mengoptimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD

SEMAI – Bimbingan Teknis atau yang umum disingkat dengan istilah BIMTEK, merupakan suatu kegiatan untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi organisasi dan instansi yang akan memberi manfaat melalui materi yang diberikan ke arah efektifitas dan profesionalisme kerja.

Sedangkan manfaat Bimtek bagi anggota DPRD merupakan kebutuhan yang bertujuan untuk mengoptimalisasi fungsi dan wewenang DPRD

Dalam  rangka meningkatkan  Kapasitas  dan  Kemampuan  Pimpinan  dan  Anggota DPRD dalam  menjalakan  tugas,  fungsi,  hak  dan  kewajiban  sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah berdasarkan :

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,

2. Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2014  tentang Perubahan Undang-Undang  Nomor 27 tahun  2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD

3. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2018, Tentang Tata Tertib DPRD

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, tentang Bimbingan dan  Pengawasan Pemerintah Daerah

5. Permendagri Nomor  33 Tahun  2017, Tentang Pedoman  Penyusunan  Anggaran dan Belanja Daerah  Tahun 2018

SEKILAS TENTANG DPRD

KEDUDUKAN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Bimtek ESQ Terbaru Tahun 2025 menjadikan lebih Profesional, Bertanggung jawab dan Meningkatkan Kinerja Aparatur Pemerintah Daerah

Bimtek DPRD Terbaru Tahun 2025 untuk Mengoptimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD
Bimtek DPRD Terbaru Tahun 2025 untuk Mengoptimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD

TUGAS DAN WEWENANG

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan wewenang:

Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati.

Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati.

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.

Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati dan atau wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.

Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati.

Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.

Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Meminta laporan keteranganpertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau de­ ngan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan

Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI

DPRD mempunyai fungsi :

Legislasi

Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama-sama bupati.

Anggaran

Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama bupati.

Pengawasan

Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah.

HAK-HAK DPRD

DPRD mempunyai hak:

Interpelasi

Hak interpelasi sebagaimana yang dimaksud adalah DPRD mempunyai hak untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Angket

Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidup­an bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menyatakan Pendapat

Hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesai­annya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Baca juga: Bimtek Sekda (Sekretaris Daerah) Tahun 2025 dengan Tema dan Materi Terbaru bagi Aparatur Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD

HAK ANGGOTA DPRD

Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah

Mengajukan pertanyaan

Menyampaikan Usul dan Pendapat

Memilih dan dipilih

Membela diri

Imunitas

Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas

Protokoler; dan

Keuangan dan administratif.

KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD

Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.

Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan  mentaati peraturan perundang-undangan.

Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.

Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Mentaati tata tertib dan kode etik.

Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan   pemerintahan daerah.

Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.

Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan

Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Baca juga: Bimtek Desa Tahun 2025 dengan Tema dan Materi Terbaru untuk Aparatur Desa di Seluruh Indonesia

Berikut beberapa Tema dan Materi Bimtek DPRD Terbaru Tahun 2025:

  1. “Penguatan Peran DPRD dalam Mendorong Inovasi Daerah dan Reformasi Birokrasi”
    Fokus: Meningkatkan kapasitas legislatif dalam mendorong efisiensi pemerintahan dan layanan publik.
  2. “Optimalisasi Fungsi Legislasi, Penganggaran, dan Pengawasan dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan”
    Fokus: Menyelaraskan peran DPRD dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (SDGs).
  3. “Peningkatan Kualitas Pembentukan Perda yang Responsif terhadap Kebutuhan Masyarakat”
    Fokus: Teknik penyusunan Perda yang partisipatif, adaptif, dan berbasis data.
  4. “Strategi DPRD dalam Pengawasan APBD untuk Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel”
    Fokus: Mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui fungsi pengawasan yang tajam.
  5. “Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Mendukung Kinerja DPRD di Era Pemerintahan Terbuka”
    Fokus: Transformasi digital dalam kerja-kerja legislasi dan pelayanan informasi publik.
  6. “Peningkatan Kompetensi Politik dan Etika Legislatif Menuju Pemerintahan Daerah yang Berintegritas”
    Fokus: Etika politik, integritas, dan tata kelola DPRD yang bersih.
  7. “Sinergitas DPRD dan Pemerintah Daerah dalam Percepatan Pembangunan Ekonomi Daerah”
    Fokus: Peran DPRD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan dan pengawasan.
  8. “Kebijakan Hukum dan Politik Daerah dalam Menyongsong Pemilu dan Pilkada Serentak 2024-2029”
    Fokus: Persiapan legislatif daerah menghadapi dinamika politik nasional dan lokal.

Demikian beberapa contoh tema dan materi terbaru untuk Pimpinan dan Anggota DPRD. Dan apabila tidak tertera Tema sesuai keinginan peserta, dapat dikomunikasikan melalui tim manajemen Sethu Maharta Ilusa di nomor HP/WA: 0858 5518 0677  

Scroll to Top